Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 tentang KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; b. Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan; c. Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; d. Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Peren-canaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Luar Negeri; 5. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 6. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Koreksi Anda