Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 tentang KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertugas: a. menyusun kebijakan pelindungan dan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional sebagai dasar dan arahan pembangunan sumber daya Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan nasional; b. memberikan arahan dalam penyusunan rencana serta pelaksanaan program/kegiatan CTI-CFF baik di tingkat regional, nasional, maupun daerah; c. menyusun mekanisme kerja antar pemangku kepentingan pengelolaan Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan; d. mengimplementasikan kesepakatan-kesepakatan CTI-CFF Regional di tingkat nasional; dan e. menyusun Rencana Aksi Nasional CTI-CFF.
Koreksi Anda