Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 85 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2015 tentang KOMITE NASIONAL PRAKARSA SEGITIGA KARANG UNTUK TERUMBU KARANG, PERIKANAN, DAN KETAHANAN PANGAN (CORAL TRIANGLE INITIATIVE ON CORAL REEFS, FISHERIES AND FOOD SECURITY) INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Komite Nasional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) INDONESIA yang selanjutnya disebut Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA. (2) Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara. (3) Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (4) Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh seorang Ketua.
Koreksi Anda