Pasal 1
Kepada Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan diberikan Hak Keuangan setiap bulan.
PERPRES Nomor 85 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.