Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda