Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 85 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2011 tentang TIM KOORDINASI MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan TKMPP terdiri atas: a. Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukurn, dan Keamanan; b. Ketua : Menteri Luar Negeri; c. Anggota : 1. Menteri Pertahanan; 2. Menteri Hukurn dan Hak Asasi Manusia; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Negara Perencanaan Pernbangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Sekretaris Kabinet; ..' h P~nal;m~ www.bphn.go.id ~~' , AA;"'~~ .. ~~-? ~Z",~ II. "-; " -~n~ ~~'A:~~~'I. ~A: ~~~ 1: ~ ~f ~A "tt" .\ ~~~ \I'~j ~~~ ~~AV ~~,"".I .2 .c- ~ 'w I ...,... ---, 6. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8. Kepala Badan Intelijen Negara; d. Sekretaris: Ketua Pelaksana Harian.
Koreksi Anda