Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan.
(2) Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat;dan
b. menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Koreksi Anda
