Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas Simpul Jaringan dalam hal pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditetapkan Unit Kliring oleh masing-masing pimpinan Simpul Jaringan. (2) Unit Kliring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyebarluaskan Metadata dan Data Spasial kepada masyarakat;dan b. menyampaikan Metadata kepada Penghubung Simpul Jaringan.
Koreksi Anda