Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan JDSN Penghubung Simpul Jaringan bertugas :
a. membangun sistem akses JDSN;
b. memfasilitasi pertukaran Data Spasial;
C.
memelihara sistem akses JDSN;dan
d. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
Koreksi Anda
