Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan JDSN Penghubung Simpul Jaringan bertugas : a. membangun sistem akses JDSN; b. memfasilitasi pertukaran Data Spasial; C. memelihara sistem akses JDSN;dan d. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan;
Koreksi Anda