Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan Ko6rdinasi Survei dan Pemetaan Nasional.
Koreksi Anda