Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi Standar Nasional lndonesia. (2) Dalam hal belum ada Standar Nasional lndonesia digunakan spesifikasi Data Spasial dari Simpul Jaringan yang pemberlakuannya bersifat sementara. (3) Berlakunya spesifikasi Data Spasial yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinformasikan melalui Penghubung Simpul Jaringan. (4) pemberlakuan spesifikasi Data Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pimpinan Simpul Jaringan paling lama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda