Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk penyelenggaraan JDSN, simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i menyiapkan Data Spasial:
a. jaringan kontrol geodesi, geoid nasional, cakupan foto udara, hipsografi,batimetri, garis pantai, utilitas, penutup lahan, sistem lahan, dan liputan dasar laut (sea bed cover) serta Data Spasial lain untuk bidang survei dan pemetaan.
b. kerangka dasar kadastral dan bidang tanah, penggunaan tanah, zona nilai tanah, zona nilai aset kawasan, dan karakteristik tanah serta Data Spasial lain untuk bidang pertanahan.
c. batas wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, batas wilayah administrasi kepemerintahan, taponimi serta Data Spasial lain untuk bidang pemerintahah dalam negeri.
d. transportasi dan Data Spasial lain untuk bidang perhubungan.
e. wilayah kode pos dan Data Spasial lain untuk bidang komunikasi dan informatika.
f. jaringan jalan, tubuh air/hidrologi, lingkungan bangunan, jaringan air bersih, instalasi pengolahan limbah, dan rencana tata ruang, serta Data Spasial lain untuk bidang pekerjaan umum.
g. lingkungan budaya dan Data Spasial lain untuk bidang kebudayaan dan kepariwisataan.
h. wilayah pengumpulan data statistik, dan hasil kegiatan statistik serta Data Spasial lain untuk bidang statistik.
i. kuasa pertambangan, geologi, sumber daya mineral, seismik eksplorasi, gayaberat, geomagnet, logging sumur pemboran dan hidrogeologi serta Data Spasial untuk bidang energi dan sumber daya mineral.
j. kawasan hutan dan keanekaragaman hayati serta Data Spasial lain untuk bidang kehutanan.
k. klasifikasi tanah dan Data Spasial lain untuk bidang pertanian;
l, oseanografi dan Data Spasial lain untuk bidang kelautan dan perikanan;
m. iklim dan geofisika dan Data Spasial lain untuk bidang meteorologi dan geofisika.
n. cakupan citra satelit dan Data Spasial lain untuk bidang antariksa dan penerbangan.
(2) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c menyiapkan Data Spasial sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
