Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan JDSN, Simpul Jaringan bertugas:
a. melakukan kegiatan pengumpulan, pemeliharaan dan pemuktakhiran Data Spasial;
b. melakukan pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial di
bidangnya;
c. menyediakan Data Spasial yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. membangun sistem akses Data Spasial yang terintegrasi dengan sistem akses JDSN;
e. melakukan koordinasi antarlintas pelaku pengelola Data Spasial di bidangnya dan menyampaikan Data Spasial maupun Metadata kepada Unit Kliringnya;dan
f. melakukan pengembangan pedoman dan standar teknis Data Spasial di bidangnya.
Koreksi Anda
