Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi : a. departemen, kementerian negara, dan lembaga pemerintah non departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang : 1. survei dan pemetaan; 2. pertanahan; 3. pemerintahan dalam negeri; 4. perhubungan; 5. komunikasi dan informatika; 6. pekerjaan umum; 7. kebudayaan dan kepariwisataan; 8. statistik; 9. energi dan sumber daya mineral; 10. kehutanan; 11. pertanian; 12. kelautan dan perikanan; 13. meteorologi dan geofisika; 14. antariksa dan penerbangan; b. pemerintah provinsi;dan c. pemerintah kabupaten/kota.
Koreksi Anda