Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 85 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2007 tentang JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Data Spasial Nasional yang selanjutnya disebut JDSN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data Spasial secara bersama, tertib,ierukur,terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.
2. Data Spasial adalah data hasil pengukuran, pencatatan, dan pencitraan terhadap suatu unsur keruanganyang berada di bawah, pada, atau diatas permukaan bumi dengan posisi keberadaannya mengacu pada sistem koordinat nasional.
3. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemuktakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan Data Spasial tertentu.
4. Penghubung Simpul Jaringan adalah institusi yang menyelenggarakan pengintegrasian Simpul Jaringan secara nasional.
5. Unit Kliring adalah salah satu unit kerja pada Simpul Jaringan yang ditunjuk sebagai pelaksana pertukaran dan
penyebarluasan Data Spasial tertentu.
6. Metadata adalah informasi singkat atas Data Spasial yang berisi identifikasi, kualitas, organisasi, acuan, entitas, distribusi, sitasi, waktu, dan acuan data.
7. Standar Nasional INDONESIA adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
8. Spesifikasi Data Spasial adalah uraian yang berisi ketentuan teknis dalam mencapai tujuan khusus dan penjelasan rinci sesuai dengan kekhususan Data Spasial.
Koreksi Anda
