Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2023 tentang PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pemba.ngunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangun€rn nasional; b. menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024; dalrr c. pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaks€rnaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2024. l2l Pembahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda