Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena ditinjau setiap 5 (lima) tahun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
