Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena dijabarkan dalam bentuk:
a. rencana kerja kementerian/lembaga; dan
b. rencana kerja pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena.
(2) Pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib melaksanakan RIDPN Lombok-Gili Tramena yang dijabarkan melalui rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena wajib memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai RIDPN Lombok-Gili Tramena.
Koreksi Anda
