Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044
Teks Saat Ini
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2020-2044 meliputi:
a. tahap pertama tahun 2020 – 2024;
b. tahap kedua tahun 2025 – 2029;
c. tahap ketiga tahun 2030 – 2034;
d. tahap keempat tahun 2035 – 2039; dan
e. tahap kelima tahun 2040 – 2044.
(2) Rencana aksi tahap pertama tahun 2020 – 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
