Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL LOMBOK-GILI TRAMENA TAHUN 2020-2044

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; b. sasaran dan arah pengembangan; c. pelaksanaan pengembangan; dan d. rencana aksi. (2) RIDPN Lombok-Gili Tramena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda