Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
