Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2005 tentang Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Penyiaran Indoenesia Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda