Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 84 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2015 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Komunikasi dan Informatika, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
