Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
