Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 84 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda