Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Badan dapat mengajukan permohonan dukungan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan rakyat sesuai dengan rencana pengembangan Kebun Raya.
(3) Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yurg telah selesai dibangun dialihstatuskan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangunan . . .
BLIK INDONES
(41 Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
