Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan prinsip efrsiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan. (21 Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, pengelolaan air limbah, dan/ atau Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.
Koreksi Anda