Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk:
a. pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan
b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. eksplorasi;
b. pertukaran spesimen; dan
c. sumbangan material tumbuhan.
(3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
b. kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan.
14) Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. asal-usul koleksi yang terdiri atas:
1. tanggal koleksi;
2. nomor kolektor;
3. habitat asal;
4. lokasi asal;
5. kondisi populasi alami; dan
6. data pendukungnya;
b. nomor akses;
c. tanggal ...
BUK INDONESIA _13_
c. tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
d. nama jenis.
(5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
