Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 16 huruf b dilakukan untuk: a. pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan b. peningkatan kualitas koleksi tumbuhan. (21 Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. eksplorasi; b. pertukaran spesimen; dan c. sumbangan material tumbuhan. (3) Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan b. kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan. 14) Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. asal-usul koleksi yang terdiri atas: 1. tanggal koleksi; 2. nomor kolektor; 3. habitat asal; 4. lokasi asal; 5. kondisi populasi alami; dan 6. data pendukungnya; b. nomor akses; c. tanggal ... BUK INDONESIA _13_ c. tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan d. nama jenis. (5) Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda