Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui penentuan zona. (21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. zona penerima; b. zona pengelola; dan c. zona koleksi. (3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki infrastruktur minimal yang meliputi: a. gerbang utama; b. loket; c. pusat informasi; dan d. fasilitas penunjang untuk pengunjung. (41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi: a. kantor pengelola; b. pembibitan; dan c. sarana penelitian minimal. (5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut. (6) Penataan . . . FRESTDEN -L2- (6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda