Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui penentuan zona.
(21 Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. zona penerima;
b. zona pengelola; dan
c. zona koleksi.
(3) Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
a. gerbang utama;
b. loket;
c. pusat informasi; dan
d. fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(41 Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
a. kantor pengelola;
b. pembibitan; dan
c. sarana penelitian minimal.
(5) Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(6) Penataan . . .
FRESTDEN
-L2-
(6) Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Koreksi Anda
