Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a. penataan kawasan Kebun Raya;
b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c. pembangunan Infrastruktur Pendukung.
Koreksi Anda
