Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. penataan kawasan Kebun Raya; b. pengembangan koleksi tumbuhan; dan c. pembangunan Infrastruktur Pendukung.
Koreksi Anda