Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. usulan Pembangunan Kebun Raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Badan; b. kajian . . . _10_ b. kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan rencana tata ruang; c. kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; dan d. penJrusunErn rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan Infrastruktur Pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan. (21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat: a. kondisi saat ini; b. analisisbiogeofisik; c. analisis sosial dan budaya; d. zonasi Kebun Raya; e. rencana tapak dan rencana utilitas; f. pentahapan pembangunan; dan g. rencana pembiayaan. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggr. (41 Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan teknis dari Badan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan. Bagian
Koreksi Anda