Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Koreksi Anda
