Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota merupakan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Koreksi Anda