Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37...
Koreksi Anda