Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
(21 Pengawasan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. penilaian.
Pasa-l 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Badan.
ditujukan untuk BABVII ...
-t7-
Koreksi Anda
