Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan dan bimbingan teknis; dan b. penciptaan iklim yang kondusif bagi Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda