Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda