Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
