Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan: a. konservasi tumbuhan; b. penelitian; c. pendidikan; d. wisata; dan e. jasa lingkungan.
Koreksi Anda