Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf d dilalsanakan melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Koreksi Anda
