Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan: pemeliharaan kawasan Kebun Raya; koleksi tumbuhan; Infrastruktur Pendukung; pemanfaatan kawasan Kebun Raya; pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung. (21 Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya. Pasal22 Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
Koreksi Anda