Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan; b. dapat diakses oleh masyarakat; c. memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan d. memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifrkasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut. (2) Lahan. . . (21 Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. kawasan hutan; dan/atau b. bukan kawasan hutan. (3) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan lahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi. (5) Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Koreksi Anda