Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kategori berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil pengawasan.
Koreksi Anda