Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
Koreksi Anda