Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
Teks Saat Ini
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi kriteria:
a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan; dan
b. masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf d.
Koreksi Anda
