Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria: a. memiliki . . . a. memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak b. menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya; c. memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan znna koleksi; dan d. memiliki lembaga pengelola yang defrnitif.
Koreksi Anda