Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap.
(6) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten oleh Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga yang MENETAPKAN pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten.
Koreksi Anda
