Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman.
Koreksi Anda