Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung Tenaga Teknis yang Kompeten.
(2) Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
d. kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
e. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
f. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
