Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan menyampaikan laporan hasil evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda