Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota sesuai kewenangan masing-masing. (3) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pedoman pemantauan dan evaluasi RAN-PG dan RAD-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda