Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota. (2) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (3) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing. (5) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur. (6) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda