Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda